Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Minggu, 25 November 2012

Menghapus Sekat Agama, Menghidupkan Toleransi

Oleh: Khoirul Anwar

Bukan basa basi, di Negara ini kekerasan atas nama agama mulai dari penutupan rumah ibadah, pembekuan pendirian sekolah tinggi agama non muslim, sasaran teror, dan yang lainnya selalu menimpa kepada kelompok-kelompok agama minoritas. Sederet kasus diskriminatif ini dilakukan oleh kelompok konservatif penganut agama mayoritas. Sementara pemerintah yang seharusnya melindungi rakyatnya dalam beragama dan berkeyakinan seringkali justru ikut serta melakukan tindakan diskriminatif, bahkan tidak jarang ketika terjadi konflik antar maupun inter agama pemerintah bukan membela yang benar dalam rangka melindungi, tapi membela “mana yang mayoritas” dalam rangka mencari simpati demi melanggengkan kekuasaannya.

Apabila dilacak lebih jauh sesungguhnya penyebab utama diskriminasi ini adalah sikap intoleran dari penganut agama mayoritas, mereka berpandangan bahwa kelompok minoritas di Negara ini hanya sebagai warga Negara kelas dua, sehingga tidak berhak menjalankan agamanya secara bebas.

Menghapus Sekat Agama Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Dalam rumusan hukum Islam klasik (fikih) umat di luar Islam disebut dengan salah satu dari dua istilah, yakni kafir harbi (non muslim yang memerangi umat Islam) dan kafir dzimmiy (non muslim yang tidak memerangi umat Islam, patuh dan membayar pajak kepadanya). Dua istilah ini muncul bertalian intim dengan istilah yang digunakan untuk menyebut bagian wilayah kekuasaan, yakni dar al-Islam (Negara Islam) dan dar al-Kufr (Negara Kafir). Dalam al-Quran maupun Hadis istilah-istilah seperti ini sama sekali tidak ditemukan. Kehadiran istilah-istilah tersebut tidak lebih dari produk penalaran kreatif (ijtihad) para sarjana hukum Islam klasik yang didasarkan pada konteks yang dialaminya. Oleh karena itu masing-masing mujtahid berbeda pendapat dalam mendefinisikan dar al-Islam dan dar al-Kufr. Menurut sebagian pakar, dar al-Islam adalah daerah yang dipimpin umat Islam, sedangkan dar al-Kufr adalah daerah yang dipimpin non muslim. Sementara sebagian sarjana lainnya seperti penganut madzhab Hanafi dan Zaidiyyah menyatakan bahwa dar al-Islam digunakan untuk menyebut daerah yang aman ditempati umat Islam walaupun daerah tersebut dikendalikan oleh non muslim, sedangkan apabila tidak aman dinamakan dar al-Kufr.

Perbedaan para fuqaha` masa lalu dalam mendefinisikan dua istilah tersebut menjadi bukti bahwa istilah Negara Islam dan Negara Kafir tidak lebih dari hasil ijtihad manusia masa lalu demi memenuhi selera masyarakatnya. Dengan demikian seiring dengan kemajuan umat manusia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara dua istilah itu lenyap dengan sendirinya. Dan bersamaan dengan lenyapnya kedua istilah tersebut maka kedua istilah lainnya, yakni kafir harbi dan kafir dzimmiy juga menjadi usang.

Menurut Fahmi Huwaidi dalam bukunya, Muwathinun La Dzimmiyyun, istilah dzimmiy yang pada masa lalu digunakan untuk menyebut non muslim yang hidup di tengah penduduk mayoritas muslim dan dinomorduakan, untuk konteks sekarang harus diganti dengan muwathin atau penduduk tanah air yang tidak boleh dinomorduakan. Dalam konteks Indonesia, muwathin adalah semua penduduk bangsa ini. Apapun agamanya semuanya memiliki hak yang sama.

Toleransi Sebagai Ajaran Agama 

Syarat utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara serta menjaga kehidupan yang harmonis antar pemeluk agama adalah masing-masing pemeluk agama harus bersikap toleran. Toleransi dimaksud tidak hanya dalam seruan, tapi harus dipraktikkan dalam tindakan nyata dan dijadikan sebagai ideologi.

Dalam Islam perintah bersikap toleran terhadap umat agama lain dinyatakan secara jelas dalam QS. 6:107. Nabi Muhammad Saw. sebagai penerima risalah kenabian memiliki sikap toleransi yang sangat tinggi. Diceritakan, pada suatu saat ketika umat Kristiani Habsyah mendatangi Nabi Saw., Nabi Saw. menempatkan penganut agama Kristen tersebut di Masjid dan beliau menjamunya sendiri. Terkait penghormatan kepada Nashrani Habsyah itu Nabi Saw. menyatakan kepada para sahabatnya bahwa “mereka telah menghormati sahabat-sahabat kita. Oleh karena itu saya senang menghormati mereka dengan tenaga saya sendiri.” Begitu juga ketika Nashrani Najran datang kepada Nabi Muhammad Saw., Nabi Saw. menempatkannya di masjid dan mempersilahkan kepada mereka untuk beribadah di bagian masjid, sedangkan bagian sisanya digunakan ibadah Nabi Saw. sendiri bersama sahabat-sahabatnya.

Atas petunjuk rasul, para khalifah setelahnya juga memiliki sikap yang sama. Suatu ketika salah seorang perempuan Kristen Mesir mengadu kepada Umar bin Khathab terkait perlakuan Amr bin ‘Ash yang telah membeli secara paksa rumah milik perempuan Nashrani yang terletak di dekat masjid. Amr bin ‘Ash membeli rumah tersebut untuk dijadikan halaman masjid karena masjid yang berada di dekat rumah perempuan itu sudah tidak bisa menampung jumlah jama’ah yang sangat banyak, di tempat tersebut jumlah umat Islam memang sangat banyak. Perempuan Nashrani pemilik rumah itu tidak mau, tapi Amr bin ‘Ash tetap memaksanya. Lalu setelah rumah tersebut dibangun menjadi masjid dan pemilik rumahnya diberi uang dari baitul mal perempuan Nashrani mengadu kepada Umar bin Khathab. Setelah mendengar pengaduan, Umar sesegera mungkin memanggil Amr bin ‘Ash untuk merobohkan bangunan masjid yang sebelumnya berupa rumah milik orang Kristen dan memerintahkan dibangun rumah seperti semula dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Apa yang telah dilakukan Rasulullah Saw. dalam menyambut tamu orang-orang Kristen Najran, pada masa Dinasti Umayyah diteladani umat Islam Damaskus. Pada masa ini ketika umat Islam berhasil menaklukkan Kota Damaskus Gereja Yohanes, Gereja terbesar di Kota itu sebagian halamannya digunakan tempat shalat bagi orang Islam, sedangkan bagian halaman lainnya digunakan tempat ibadah orang-orang Kristen. Sehingga ketika umat Islam menjalankan shalat bertepatan dengan waktu ibadah umat Kristiani Gereja tersebut seakan-akan memiliki dua bangunan, satu masjid dan satunya lagi gereja, umat Islam beribadah menghadap ke arah kiblat, sementara umat Kristiani ke timur. (Fahmi Huwaidi: 1999, hal. 66-68).

Berkaitan dengan upacara keagamaan non muslim (ihtifalat wa a’yad ghair al-muslimin) dalam lintasan sejarah, tepatnya pada masa-masa awal Islam, umat Islam banyak yang menghormatinya dan non muslim selaku yang punya hajat pun dengan bebas dapat merayakan hari rayanya. Al-Maqdisi dalam bukunya, Ahsan al-Taqasim, menginformasikan bahwa setiap kali Hari raya umat Nashrani datang pasar-pasar di kota Syiraz (salah satu Kota di Iran) mendadak dihias dengan pohon-pohon Natal.

Dan masih banyak riwayat-riwayat lainnya yang menginformasikan toleransi Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya terhadap umat agama lain. Riwayat-riwayat demikian sesungguhnya hendak menyatakan bahwa dalam Islam toleransi terhadap umat agama lain merupakan bagian dari ajaran agama itu sendiri. Sehingga apabila umat Islam bersikap intoleran terhadap umat agama lain atau aliran seagama yang berbeda paham maka sikap tersebut menyalahi ajaran Islam dan bertentangan dengan al-Quran, tindakan Nabi Muhammad Saw. dan sahabatnya.


Sumber: elsaonline.com

0 comments:

Recent Comments