Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Rabu, 02 November 2011

Pendidikan Seks Bagi Remaja Menurut Islam Kajian QS. An-Nur 58-60


A.     Konsep pendidikan seks bagi remaja di dalam Islam
Konsep pendidikan seks bagi remaja menurut Al Qur'an Surat An Nur ayat 58-60 memang kurang mengarah kepada petunjuk pendidikan secara riil. Ayat ini banyak menyoroti tentang adab pergaulan dan tata krama dalam kehidupan rumah tangga, tetapi telah mengarah kepada bagaimana sikap mereka jika telah menginjak dewasa terhadap aturan masuk kamar orang tua atau tuannya. Sehingga tidak akan terjadi suatu perilaku yang dapat menimbulkan nafsu syahwat diantara mereka, yang disebabkan karena melihat secara langsung maupun tidak langsung terhadap aurat orang lain.
Kewajiban menjaga diri dalam ayat tersebut memang banyak mengarah kepada tata aturan untuk selalu menjaga auratnya, terutama dalam waktu-waktu tertentu dimana kita masih dalam keadaan tidak sadar bahwa pada saat tersebut aurat kita kelihatan dan akan menimbulkan hal-hal yang mengarah kepada munculnya nafsu syahwat jiwa dilihat oleh orang lain, sedangkan munculnya nafsu syahwat merupakan salah satu penyebab utama terjadinya perbuatan zina yang dilarang oleh agama.
Fayadh bin Najih, sebagaimana telah dijelaskan oleh Muhammad Utsman dalam Kitab Irsyaduzzaujaini, mengatakan :
إِذَا قَامَ ذَكَرُ الرَّجُلِ ذَهَبَ ثُلُثَا عَقْلِهِ

Artinya :
“Ketika dzakar orang laki-laki berdiri maka ia akan hilang dua pertiga akalnya”. [1]

Munculnya syahwat tersebut menurut Asy-Syekh Muhammad bin Umar An-Nawawi dimulai dari melihat aurat, sebagaimana dikatakan :
إِيَّاكُمْ النَّظْرَةَ فَإِنَّهَا تَزْرَعُ فِى الْقَلْبِ شَهْوَةً وَكَفَى بِهَا فِتْنِةٌ
Artinya :
“Jauhilah memandang (aurat) karena memandang dapat menumbuhkan syahwat di dalam hati dan akan menjadikan fitnah”[2]

Ia juga menjelaskan, bahwa permulaan zina adalah dari  melihat aurat, oleh karena itu ia berkata :
النَّظَرَ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ
 Artinya :
“Melihat (aurat) adalah anak panah beracun dari anak panahnya Iblis”

Karena melihat aurat adalah permulaan dari timbulnya perbuatan zina, maka melihat aurat hukumnya juga haram. Hal ini sesuai dengan Qaidah Ushul Fiqh “Sadz Adz-Dzari’ah” artinya ; jalan atau cara yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram, dan cara yang menyampaikan kepada halal hukumnya halal pula, dan apa yang menyampaikan kepada wajib hukumnya wajib pula, bahkan ada suatu kaidah :   ما لا يؤدي الواجب إلا به فهو واجب   (kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka hal tersebut adalah wajib).[3]
Petunjuk khusus dalam ayat tersebut juga mengarah kepada penggolongan manusia dalam kelompok anak-anak, dewasa dan tua. Pada kelompok anak-anak, yang dianggapnya belum mengerti tentang aurat dan nafsu syahwat, maka masih diijinkan masuk kamar orang dewasa tanpa minta ijin terlebih dahulu. Dalam ayat ini kurang memberikan petunjuk yang pasti bagaimana jika anak yang dianggap belum dewasa tersebut telah mengenal aurat dan memahami bahwa jika terbuka auratnya merupakan hal yang tabu dan memalukan. Oleh karena itu untuk menghindari tentang hal-hal seperti ini dilakukanlah suatu tata aturan yang khusus yaitu pemisahan tempat tidur, dan diharapkan memiliki kamar sendiri-sendiri, sehingga jika tidak ada keperluan yang penting, maka anak-anak tersebut dibiasakan untuk tidak masuk ke kamar orang lain. walaupun dalam Al Qur'an Surat An Nur ayat 58-60 tersebut masih tergolong dianggap tidak berdosa. Demikian juga bagi kelompok tua, yang dimungkinkan telah tidak memiliki luapan nafsu seksual yang tinggi. Mereka menilai bahwa terbuka auratnya merupakan hal yang tidak menimbulkan nafsu syahwat bagi yang melihatnya, sehingga Allah memberi kelonggaran tentang hukum terbukanya aurat bagi golongan tua tersebut. Walaupun demikian, kita masih terjerat adanya aturan hukum Islam yang mengharuskan menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik. Oleh karena itu walaupun Allah telah memberikan kelonggaran tentang aurat dan seks bagi golongan tua ini, kita tetap harus berhati-hati.

B.     Pengaruh pendidikan seks bagi remaja
Moral seksual merupakan bagian yang integral dari etika perilaku yang dapat diterapkan pada manusia. Yang termasuk dalam etika seksual adalah sebagian dari berbagai norma sosial, pola perilaku, dan kebiasaan pribadi yang berhubungan langsung dengan naluri seksual.[4] Naluri seksual, menurut wataknya sendiri adalah naluri yang istimewa. Ia juga kuat dalam manifestasinya. Dengan sendirinya, moral seksual merupakan bagian yang penting dari etika.[5]
Jika para orang tua dapat secara arif dan bijaksana menyikapi permasalahan yang dialami oleh anak-anak dan lingkungan sekitarnya terhadap masalah seks ini, arti seks itu sendiri akan berubah menjadi sangat indah dan berarti bagi kelangsungan hidup manusia.[6]  Pendidikan seks yang hanya berupa larangan atau berupa kata “tidak boleh” tanpa adanya penjelasan lebih lanjut adalah sangat tidak efektif. Dikatakan tidak efektif karena pendidikan seperti ini tidak cukup untuk mempersiapkan remaja dalam menghadapi kehidupannya yang semakin sulit. Dengan menjalin komunikasi terbuka antara orang tua dan anak , beban masalah yang dirasakan si anak semakin berkurang.[7]
Semua cara yang digunakan dalam menyampaikan pendidikan seks tersebut, kembali kepada setiap orang tua. Artinya, orang tua harus berusaha mencari cara-cara khusus yang praktis tentang penyampaian pendidikan seks sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian, para remaja akan lebih menghargai dan mengetahui hubungan seksual yang sebenarnya bersama seseorang yang dicintainya bila tiba saatnya nanti.
Titik fokus terpenting dari pendidikan seks bagi remaja ini adalah mengarahkan kepada pemberian bekal yang baik tentang perkembangan kepribadiannya baik yang menyangkut perkembangan dan pertumbuhan fisik khususnya berkaitan dengan perkembangan seksualitas, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk melakukan suatu tindakan yang sesuai dengan apa yang mereka kehendakinya. Seperti contoh jika saat haid telah tiba, maka mereka akan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Dengan demikian selain memberi pengetahuan tentang seks dan sesuatu yang berkaitan dengannya, juga harus dibekali dengan pengetahuan Islam tentang seks sehingga mereka mampu menghindarkan diri dari hal-hal yang mengarah kepada perzinaan, dan pelanggaran norma agama. Hal ini dalam rangka untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka sesuai dengan perintah Allah :
يَا أَيُّهَا الّّذِيْنَ أَمَنُوْا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا (الأية)


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”

Selain hal tersebut pendidikan seks bagi remaja yang disertai dengan dalil-dalil Al Qur'an maupun sunnah Rasulullah Saw, maka mereka akan memiliki pengetahuan yang cukup untuk membekali diri guna menghadapi kehidupan berumah tangga, sehingga mereka akan mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami istri yang dihalalkan Islam, serta akan membekali diri untuk membentuk sebuah tata aturan rumah tangga yang berkaitan dengan waktu-waktu yang dilarang memasuki kamar orang lain di dalam rumah. Juga akan memberi bekal kebiasaan kepada anggota keluarga yang lainnya agar memahami bahwa masuk ke kamar orang lain tanpa izin dilarang oleh Allah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
اَكْرِمُوْا أَوْلاَدَكُمْ وَاَحْسِنُ اَدَابَهُمْ (رواه ابن ماجه عن ابن عباس رضي الله عنه)
Artinya :
Muliakanlah anak-anak kalian dan didiklah mereka budi pekerti yang baik. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas ra.)[8].

Pendidikan seks bagi remaja sangat berpengaruh terhadap perkembangan kejiwaan dan pemahaman dalam mempersiapkan diri menghadapi masa dewasa. Pengaruh tersebut menyangkut tentang penanaman pengetahuan tentang seks dan perubahan peribadinya, yang disebabkan karena telah berkembangnya kelenjar-kelenjar biologisnya dan telah matangnya seksualitas sehingga siap untuk dibuahi, atau siap untuk mengarungi kehidupan rumah tangga.
Selain itu, pendidikan seks juga berpengaruh kepada kesiapan diri untuk menjaga diri dari hal-hal yang mengarah kepada tata pergaulan muda-mudi, sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang mengarah kepada timbulnya nafsu syahwat. Hal ini dimulai dari pembiasaan membuat sekat atau pemisahan harga diri, yang dibuktikan dengan membentuk sebuah ruang kamar sendiri-sendiri, sehingga mereka akan memiliki pemahaman tentang arti pentingnya semua itu. Untuk itu pendidikan seks amat penting diberikan bagi remaja, karena memiliki beberapa alasan antara lain :
1.      Untuk membekali diri tentang pengetahuan yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut dengan pribadi wanita khususnya yang berkaitan dengan urusan kewanitaan, seperti masa subur, kehamilan, penyakit kelamin, akibat dari pergaulan bebas, dan sebagainya. Pengetahuan seperti ini dimaksudkan agar remaja memahami apa yang akan terjadi pada dirinya, jika melakukan pergaulan bebas, atau melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah, sehingga mereka mampu membekali diri untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang mengarah kepada perbuatan tercela dan membahayakan.
2.      Jika pendidikan seks bagi remaja tidak diberikan, maka terdapat kecenderungan bahwa mereka akan melakukan hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina, karena pada masa remaja merupakan masa mulai berkembang dan berfungsinya organ tubuh khususnya organ yang mengarah kepada berfungsinya alat kelamin. Secara otomatis mereka akan terdorong ingin tahu tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seks dan terdorong ingin ikut mencobanya. Karena selama ini mereka hanya mengetahui dari sedikit tayangan TV baik melalui senetron maupun tayangan yang lainnya yang berbau pornografi. Bagi remaja yang kurang memiliki pengetahuan tentang seks dan usaha menanggulanginya, maka akan sangat mudah terjerumus ke jalan yang tersesat, bahkan mereka besar kemungkinan akan mengalami hamil sebelum nikah atau terjerumus kepada jalan menuju perzinaan. Sebagai contoh dengan pergaulan yang kurang terkendali terhadap teman kencannya, akhirnya mereka melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah, dan ditambah iman yang kurang kuat, akhirnya mereka justru masuk ke lembah prostitusi.
3.      Pendidikan seks bagi remaja diberikan memiliki tujuan utama yaitu agar mereka memiliki bekal yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seks, pergaulan bebas, serta memahami akibat dari semua perbuatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar mereka memiliki iman yang kuat, sehingga mampu menanggulangi diri dari perbuatan yang tercela bahkan mengarah kepada pergaulan bebas dan kebebasan seksualitas. Karena hal ini sangat dilarang oleh Allah dan akan diberi laknat sampai di akherat nanti.


C.     Upaya penanggulangan perilaku seks yang menyimpang menurut Islam
Apabila pemberian pendidikan seks hanya mengajarkan kepada remaja tentang teknik-teknik berkumpul, fungsi organ-organ kelamin, dan kesehatan reproduksi saja tanpa adanya muatan agama, maka jelas akan mengakibatkan cost yang ditimbulkan semakin besar (ada kecenderungan remaja ingin mencoba-coba). Dan ini sudah terbukti dengan banyaknya penyimpangan seksual di kalangan remaja, sebagai akibat dari pendidikan seks yang tidak berdasarkan pada ketentuan agama tetapi hanya mengajarkan how to have safe sex.[9] 
Perilaku seks yang menyimpang bermula dari ketidaksadaran pelakunya akan standar bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan batasan-batasan wahyu, yang menurut Marzuki Umar Sa’abah berarti, setiap pelanggaran sikap dan tingkah laku yang keluar dari batasan norma wahyu pastilah menimbulkan “kesakitan” fisik dan mental bagi manusia.[10]
Dengan berdasarkan wahyu, semestinya umat Islam  memiliki kesempatan untuk mengkaji beragam pola hidup yang baik dan tidak baik dengan metode-metode yang dipahami akal. Sayangnya, manusia sering terjebak pada sikap terburu-buru dalam memutuskan, mana yang baik, dan mana yang buruk. Di sinilah pentingnya peran syari’ah, agar umat Islam tetap berada dalam batas boleh dan tidak boleh dilakukan, atau batas halal dan haram, dan tidak menggunakan standar boleh-tidak-boleh, baik-tidak-baik sendiri, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Hal ini tiada lain guna terhindar dari penyesalan yang bakalan muncul belakangan.[11]
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk menanggulangi perilaku yang menyimpang menurut Al Qur'an Surat An Nur ayat 58-60 antara lain :
1.       Selalu menegakkan tata aturan baik aturan agama maupun aturan dalam keluarga yang mengarah kepada batas menutup aurat.
Remaja yang memiliki iman yang kuat, memahami ajaran Islam secara sempurna akan memiliki budi pekerti yang baik dan memiliki kemampuan untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah. Mereka selalu menjauhi jalan menuju kesesatan, karena secara sadar takut akan siksa yang disebabkan perbuatan menyimpang tersebut. Demikian juga aturan dalam keluarga, bahwa orang tua selalu mengajarkan agar berpakaian yang rapi dan sopan sehingga tidak mengundang fitnah. Berpakaian yang rapi dan sopan, dalam ajaran Islam telah dijelaskan yaitu agar wanita-wanita menutup auratnya dengan menggunakan jilbab. Dengan memakai jilbab akan menghindarkan diri dari fitnah dan dapat menjaga diri dari hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina.
2.       Anak selalu diberi bimbingan tentang seks dan fungsinya, serta cara menanggulangi diri dari penyimpangan seks yang dianggap tabu dan melanggar syariat Islam.
Pendidikan seks bagi remaja, diberikan jika mereka benar-benar siap dan ingin mengetahui tentang seks dan problematikanya. Oleh karena itu selain diberikan tentang pendidikan seks dan fungsi reproduksi, juga diberikan upaya penanggulangan secara Islam, yaitu menghindarkan diri dari segala sesuatu yang mengundang fitnah dan kesesatan.
3.       Selalu dibiasakan menjaga diri dalam keluarga, sehingga mereka mampu memiliki iman yang kuat dan budi pekerti yang luhur. Dalam hal ini peran orang tua dituntut agar menjadi teladan yang baik bagi anggota keluarganya, khususnya bagi anak-anaknya yang sedang menginjak remaja. Mereka harus selalu diberi bimbingan tentang perilaku yang baik dan menghindarkan diri dari perilaku yang tidak sopan dan mengarah kepada pergaulan bebas, karena hal itu sangat dilarang oleh Islam.
4.       Memberi pengetahuan dan bimbingan tentang perkembangan biologisnya khususnya menyangkut seks dan auratnya yang sedang dialami anak-anak mereka, sehingga anak-anak tersebut tidak akan mengalami salah pergaulan yang mengarah kepada pelanggaran seksualitas. Dengan pengetahuan seperti ini, mereka akan semakin siap dan mampu menjaga diri serta memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan yang cerah, khususnya persiapan untuk berumah tangga.
5.       Selalu menanamkan pemahaman bahwa dibolehkannya melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya jika telah melaksanakan akad nikah atau perkawinan, karena hal ini memiliki tujuan yang utama yaitu membentuk keluarga bahagia san sejahtera. Dalam hal ini remaja dibekali tentang larangan hubungan seks sebelum nikah, dan dibekali pula kewajiban-kewajiban seorang wanita jika telah memiliki suami atau telah sah menjadi suami istri.
6.       Memberi penjelasan kepada anak usia remaja bahwa pemenuhan hasrat seks tidak sekedar mendapatkan kesenangan saja, tetapi agar ditanamkan pula bahwa seks merupakan kodrat Tuhan yang harus kita lakukan dengan mengikuti aturan yang telah ditentukan agar tetap berada dalam jalan kebenaran. Hal ini juga sangat relevan jika mereka dibekali pula tentang hidup berumah tangga yang baik dan cara-cara membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia dan terhidar dari segala fitnah yang menyengsarakan.

-o0o-







[1] Muhammad Utsman, Irsyaduz Zaujaini, Kediri, Al-Maktabah Al-Utsmaniyah, tt, hlm. 15.
[2] Muhammad bin Umar An-Nawawi, Syarah Uqudul Lujain Fi Huquuqiz Zaujain, Surabaya, Al-Hidayah, tt, hlm. 16.
[3] Djazuli & Nurol Aen, Ushul Fiqh, Metodolgi Hukum Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000, hlm. 217.
[4] Murtadha Muthahari, Etika Seksual dalam Islam, Jakarta, PT. Lentera Basritama, 1996, hlm. 19.
[5] Ibid, hlm. 20.
[6] Ajen Dianawati, Pendidikan Seks Untuk Remaja, Depok, Penerbit Kawan Pustaka, 2003, hlm. 7-8.
[7] Ibid, hlm. 9-10.
[8] Al-Hafidh Abu Abdillah Ibnu Yazid Al-Qazwiny, Sunan Ibnu Majah, Dar Al-Fikr, Bairut, tt, hlm. 121.
[9] Nina Surtiretno, Bimbingan Seks, Bandung, Rosda Karya, 2001, hlm. 3.
[10] Marzuki Umar Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam, Jogjakarta, UII Press, 2001, hlm. 108.
[11] Ibid, hlm. 109.

0 comments:

Recent Comments